
KOTA TANGERANG, Waskita.news — Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, senilai Rp4.093.440.411, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal kualitas pekerjaan di lapangan, proyek yang dikerjakan PT Jaya Konstruksi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket pekerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut ditangani PPK bernama Iwan, ST. Persoalan muncul karena yang bersangkutan disebut memiliki sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tipe C.
Jika informasi mengenai sertifikasi tersebut benar, muncul pertanyaan: apakah kewenangan PPK tersebut sesuai dengan nilai dan karakteristik paket pekerjaan senilai lebih dari Rp4 miliar?
Pertanyaan itu menjadi penting karena terdapat ketentuan mengenai kompetensi dan persyaratan PPK dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Nilai proyek yang mencapai Rp4,09 miliar juga membuat aspek kepatuhan administrasi dan kewenangan pejabat pengadaan menjadi hal yang patut diperiksa secara terbuka.
Sulit Ditelusuri di SPSE
Tak hanya menyangkut kewenangan PPK. Proses pengadaan proyek tersebut juga dipertanyakan karena jejak prosesnya disebut tidak mudah ditelusuri melalui sistem SPSE/LPSE Kota Tangerang.
Informasi yang diperoleh awak media menunjukkan paket pekerjaan tercatat melalui mekanisme E-Katalog/E-Purchasing. Namun, sejumlah informasi yang lazim menjadi bagian dari rekam jejak proses pengadaan, seperti tahapan pemilihan, peserta, maupun dokumen penetapan, disebut tidak ditemukan dalam penelusuran sistem.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh instansi terkait. Sebab, mekanisme E-Purchasing memang memiliki tata cara tersendiri dan tidak selalu identik dengan proses tender atau seleksi konvensional.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata-mata ada atau tidaknya lelang, melainkan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Irban IV Belum Merespons
Upaya meminta penjelasan juga telah dilakukan awak media.
Pada 28 Agustus 2026, pertanyaan tertulis dikirimkan melalui WhatsApp kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., selaku Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Tangerang.
Konfirmasi tersebut antara lain meminta tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian kompetensi PPK dengan nilai pekerjaan serta persoalan keterlacakan proses pengadaan pada sistem SPSE/LPSE.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Ahmad Sajari.
Sikap yang sama juga terjadi pada Dinas PUPR Kota Tangerang. Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc., juga belum memberikan penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan awak media pada waktu yang sama.
Belum adanya jawaban tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, penjelasan dari pihak yang berwenang diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan lain muncul dari kondisi fisik pekerjaan di lapangan.Dalam pemantauan awak media, ditemukan sejumlah kondisi yang perlu mendapat perhatian teknis, antara lain dugaan penggunaan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi, tanah dasar yang disebut belum dipadatkan secara optimal, serta bagian beton yang terlihat mengalami retak dan kebocoran meskipun pekerjaan relatif masih baru.
Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Diperlukan pemeriksaan teknis dan pengujian oleh pihak berkompeten untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang ditetapkan.
Jika kemudian terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas bangunan. Potensi pemborosan anggaran daerah dan tanggung jawab para pihak yang terlibat perlu menjadi perhatian.
Perlu Dibuka Secara Transparan
Nilai pekerjaan yang mencapai Rp4,09 miliar membuat proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) layak mendapat pengawasan lebih ketat.
Publik berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan, siapa pejabat yang diberi kewenangan, mekanisme pengadaannya, dasar penetapan penyedia, serta bagaimana pengawasan kualitas pekerjaan dilakukan.
Terlebih, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kompetensi PPK dengan kewenangan yang diberikan, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan regulasi pengadaan yang berlaku dan tidak cukup hanya berdasarkan informasi awal.
Demikian pula dengan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Pemeriksaan teknis diperlukan agar penilaian tidak berhenti pada pengamatan kasatmata.
Awak media masih membuka ruang bagi Dinas PUPR Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, PPK, maupun PT Jaya Konstruksi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas seluruh persoalan tersebut.
Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap rupiah uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses pengadaan hingga hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.



Tidak ada komentar