
Sidoarjo ,Waskita.news โ Sisa-sisa trauma kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo belum sepenuhnya sirna. Gelombang serangan gejala medis kambuhan mendadak kembali meneror para santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Senin malam (7/9/2026).
Sebanyak 45 santri terpaksa dilarikan kembali ke RSUD R.T. Notopuro akibat keluhan mual, pusing, muntah, diare, hingga kondisi fisik yang lemas.
Hingga Selasa sore (8/9/2026), tim medis masih harus menahan dua santriwati untuk menjalani perawatan intensif, yakni Aisyah Nurin Nuzulah asal Jombang dan Hasbiyah Natasyah Ekasari asal Sidoarjo, karena mengalami gejala relaps akibat pencernaan yang belum pulih total.
Situasi pelik ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan legislator DPRD Sidoarjo.
Ketua DPC PKB Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, bersama rombongan Fraksi PKB langsung bergerak cepat melakukan sidak ke rumah sakit pada Selasa (8/9/2026) pagi untuk memastikan keselamatan para korban.
Di sela-sela pemantauannya di RSUD R.T. Notopuro, pria yang akrab disapa Gus Reza ini menumpahkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menyoroti lambatnya penanganan serta minimnya transparansi informasi dari pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, maupun ketiadaan kejelasan terkait hasil laboratorium sampel makanan yang bermasalah.
“Kami berharap ada transparansi hasil laborat agar tidak menjadi kecemasan publik. Keselamatan jiwa menjadi prioritas utama penanganan korban,” tegas Gus Reza di hadapan awak media.
Tidak hanya mendesak keterbukaan data, Gus Reza juga menyoroti aspek legalitas dan standar operasional penyedia makanan massal tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap jasa boga atau pengelola makanan wajib mematuhi standar higienitas ketat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap pengelola pangan massal memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan santri. Pelanggaran atas standar ini jelas mencederai aturan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Oleh karena itu, Gus Reza mendesak agar aspek kepatuhan terhadap Permenkes 14/2021 ini di audit secara menyeluruh.
Di tengah sorotan publik, keberadaan pengelola SPPG Kalitengah terus menyisakan tanda tanya. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa fasilitas tersebut berada di bawah Yayasan Indonesia Makmur Mandiri yang kepemilikannya diidentifikasi berinisial HR asal Malang, serta terafiliasi dengan CV Ora Et Labora.
Ironisnya, di tengah karut-marut kasus yang telah menjangkiti lebih dari 700 santri dan siswa ini, Kepala SPPG berinisial Rafli Ridho yang dikabarkan telah dicopot oleh Badan Gizi Nasional (BGN), justru sempat dikabarkan tampak menghadiri agenda pembentukan Satgas Kabupaten di Pendopo Delta Wibawa, sementara pihak pengelola sendiri dinilai mangkir dari pemanggilan hearing resmi di DPRD Sidoarjo.
Menanggapi carut-marut tata kelola program strategis nasional ini, Gus Reza mendesak agar pemerintah daerah tidak setengah-setengah mengambil tindakan. Ia menegaskan bahwa evaluasi total wajib dilakukan agar insiden serupa tidak sampai terulang kembali dan merenggut rasa aman para orang tua santri.
“Pengawasan ketat dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan terhadap implementasi standar higienitas adalah kunci utama keselamatan anak-anak kita,” pungkas Gus Reza menutup keterangannya.ย ย (Nurudin)



Tidak ada komentar