Sabung Ayam Disebut Marak di Tangkilan Kediri, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

3 menit membaca View : 62
admin
Hukrim, Viral - 20 Sep 2026

KEDIRI , Waskita.news — Aktivitas yang diduga sebagai arena judi sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat di tengah perbincangan sejumlah wartawan dalam grup WhatsApp Wartawan Kediri Raya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (20/9/2026), aktivitas tersebut disebut berlangsung terutama pada akhir pekan. Bahkan, lokasi itu dikabarkan didatangi sejumlah orang dari luar wilayah Kediri.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Namun, kabar mengenai dugaan praktik perjudian itu telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penertiban di wilayah hukum Polres Kediri.

Sejumlah warga mengaku khawatir kerumunan yang muncul akibat aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Terlebih, apabila benar terdapat praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang dari luar daerah.

Warga pun berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap Aparat

Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polsek Kayen Kidul dan Polres Kediri. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dilakukan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait benar atau tidaknya informasi mengenai aktivitas sabung ayam tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang menjadi tempat berlangsungnya perjudian, apakah pernah dilakukan pengecekan, serta apakah sudah ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemerhati Hukum: Perlu Verifikasi dan Penindakan Jika Terbukti

Pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, turut menyoroti informasi tersebut.

Menurut Holis, apabila hasil pengecekan aparat menemukan adanya aktivitas perjudian tanpa izin, maka persoalan tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum pidana.

“Perjudian merupakan tindak pidana. Ketika aparat memperoleh informasi yang dapat menjadi petunjuk adanya dugaan tindak pidana, informasi tersebut semestinya diverifikasi melalui langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Holis, Minggu (20/9/2026).

Holis menilai kepolisian tidak harus menunggu masyarakat membuat laporan pidana apabila aparat telah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana. Namun, informasi tersebut tetap harus diverifikasi untuk memastikan fakta dan unsur pidananya.

“Jadi yang paling penting adalah memastikan faktanya terlebih dahulu. Jika benar terdapat perjudian, siapa penyelenggaranya, bagaimana mekanismenya, dan apakah memenuhi unsur pidana. Setelah itu tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Bukan Lagi Sekadar Persoalan Kerumunan

Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian kini juga telah masuk dalam rezim KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2026.

Pasal 426 KUHP baru mengatur antara lain perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tanpa izin serta menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas sabung ayam di Tangkilan tersebut benar disertai taruhan uang atau barang bernilai dan memenuhi unsur perjudian, persoalannya tidak sebatas gangguan ketertiban lingkungan, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Pemberitaan mengenai dugaan perjudian juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Hingga Minggu (20/9/2026), pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah informasi tersebut benar adanya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.(Eka)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *