
SIDOARJO , Waskita.news — Dugaan maraknya aktivitas perjudian di wilayah Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan adanya berbagai bentuk permainan yang diduga mengarah pada aktivitas perjudian, mulai dari sabung ayam, capjiki, dadu hingga permainan biliar.
Informasi tersebut mencuat setelah tim Awak media melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi. Warga menyampaikan bahwa dugaan aktivitas perjudian tersebut dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan respons aparatur desa serta aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Candi, Polresta Sidoarjo dan jajaran Polda Jawa Timur. Mereka berharap laporan maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan perjudian tidak berhenti pada tingkat lingkungan, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Harapan kami aparat segera turun dan melakukan pengecekan. Kalau memang terbukti ada perjudian, kami meminta ditindak sesuai hukum yang berlaku karena kegiatan tersebut membuat masyarakat resah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. (4/10/2026)
Dalam penelusuran tersebut, tim Awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang disebut sebagai pengelola atau pemegang permainan tertentu. Namun, informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Karena itu, penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas perjudian tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Warga berharap Polsek Candi bersama Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud. Jika ditemukan unsur tindak pidana perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta adanya penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah lingkungan.
Tim Awak media juga membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kalipecabean, Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian yang menjadi perhatian warga.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut di tingkat wilayah, pihak pelapor menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku. (Tim)



Tidak ada komentar