Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo: Fokus pada APBD 2027 dan Tibumtranmas Linmas

4 menit membaca View : 26
admin
Pemerintahan, Viral - 17 Sep 2026

SIDOARJO , Waskita.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo terus memperkuat sinergi dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah. Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.

Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (17/9/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Hadir pula dalam kesempatan itu jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Tiga dokumen krusial yang diserahkan meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Prioritaskan Kehati-Hatian dalam APBD 2027

Saat memaparkan nota pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Subandi menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dirumuskan telah melalui kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

Ia mengingatkan agar proses penyusunan anggaran kedepan dilakukan secara cermat, penuh kehati-hatian, serta senantiasa berpedoman pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

“Serta, didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Bupati Subandi di hadapan para anggota dewan.

Pihaknya berharap pembahasan lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dapat berjalan optimal, sehingga produk hukum anggaran yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Sidoarjo.

Respon Dinamika Pembangunan Lewat Perubahan APBD 2026

Selain proyeksi tahun depan, rapat paripurna juga memfokuskan agenda pada pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. Menurut Bupati Subandi, pergeseran dan penyesuaian angka dalam perubahan anggaran ini bukan sekadar rutinitas administratif.

Lebih dari itu, instrumen tersebut dihadirkan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta eskalasi kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran diarahkan secara terarah untuk mendongkrak capaian prioritas daerah dan mendongkrak kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi khusus kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Sidoarjo, terkhusus Badan Anggaran dan TAPD Sidoarjo, yang telah bekerja maraton membahas draf perubahan tersebut. Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi disahkan menjadi peraturan daerah.

Perkuat Regulasi Tibumtranmas Linmas Demi Kepastian Hukum

Agenda strategis ketiga yang menjadi sorotan adalah Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Tibumtranmas Linmas. Pengajuan regulasi ini berlandaskan pada amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan pelayanan dasar wajib yang harus dijamin oleh pemerintah.

“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” ungkap Bupati Subandi.

Meskipun Sidoarjo telah memiliki regulasi serupa sebelumnya, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta pembaruan payung hukum menuntut adanya penyempurnaan. Raperda baru ini dirancang lebih komprehensif, mencakup penguatan sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas), penegasan kewenangan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan.

Ruang lingkup pengaturannya pun diperluas mulai dari kewenangan pemda, penertiban, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Melalui regulasi anyar ini, Pemkab Sidoarjo optimistis mampu menciptakan iklim daerah yang semakin kondusif, tertib, dan aman.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandas Bupati Subandi.

Pembahasan intensif antara tim pembahas eksekutif dan legislatif kini dinantikan agar produk hukum yang lahir mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *