Pemkab Sidoarjo Tempuh Skema Bertahap untuk Pengadaan Lahan Flyover Gedangan Sesuai Arahan BPKP Jatim

2 menit membaca View : 30
admin
Pemerintahan, Viral - 26 Sep 2026

Sidoarjo , Waskita.news — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat proses pembangunan Flyover (FO) Gedangan, termasuk dalam menuntaskan pembebasan tanah milik warga. Berdasarkan arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo memutuskan untuk menggunakan skema pengadaan tanah secara bertahap melalui penetapan lokasi (penlok).

Mekanisme pengadaan lahan tersebut kembali dibahas secara mendalam pada Jumat pagi, 25 September 2026, di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo berhati-hati agar proses ini sesuai dengan tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan turut mengundang BPKP Perwakilan Provinsi Jatim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi risiko hukum, administrasi, serta tata kelola aset dan keuangan daerah. Berdasarkan koordinasi dan pendampingan BPKP Jatim, mekanisme bertahap melalui penlok dipilih guna menghindari potensi penolakan masyarakat serta mencegah ketidakpastian hukum di masa mendatang jika menggunakan skema pengadaan langsung.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” ujar Bupati Subandi.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan Pasal 146 dan ketentuan dalam permen tersebut, pengadaan lahan FO Gedangan dikategorikan sebagai pengadaan tanah skala kecil karena luasannya tidak lebih dari 5 hektar (kebutuhan lahan FO Gedangan sendiri hanya sekitar 2 hektar lebih).

Sementara itu, perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme bertahap ini telah sesuai dengan Pasal 146 dan 148 Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021. Pasal 148 menyebutkan bahwa pengadaan tanah dengan penlok dapat diterapkan apabila terdapat kondisi yang diperkirakan memicu penolakan masyarakat serta lokasi yang tidak memungkinkan untuk dipindah.

“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegas Yohannes.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *