Tidak berhenti di situ, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi patokan harga wajar pemerintah pun ternyata tidak dilakukan secara independen. Data harga, gambar desain, dan spesifikasi yang dijadikan dasar perhitungan anggaran, justru dikirimkan langsung oleh calon penyedia melalui pesanan pribadi (WhatsApp), jauh sebelum proses pemilihan dimulai. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan kewajaran harga.
Proses pemilihan penyedia yang menggunakan metode e-purchasing juga dinilai hanya formalitas belaka. Pengambilan data penawaran ke perusahaan lain hanya untuk melengkapi administrasi. Fakta hukum menyebutkan negosiasi harga tidak pernah terjadi di dalam sistem aplikasi sebagaimana diatur perundang-undangan, melainkan kesepakatan harga sudah dikunci di luar sistem.
Pelanggaran terberat terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Meskipun di dalam Surat Pesanan tercantum klausul tegas larangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, namun fakta di lapangan menunjukkan 100% pekerjaan mulai dari penyediaan material, tenaga kerja, hingga pemasangan dilakukan oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia. Sementara itu, CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada hanya berperan menerima aliran dana, memotong keuntungan, lalu meneruskan sisanya ke perusahaan asli.
Catatan penting lainnya, dalam paket pengadaan barang ini disisipkan pula pekerjaan konstruksi seperti pembangunan struktur tugu, pemindahan bangunan, hingga pengecatan. Secara klasifikasi anggaran, apakah ini sesuai prosedur atau kesalahan fatal, karena pekerjaan konstruksi memiliki aturan dan nilai ambang batas yang berbeda dengan pengadaan barang. Modus ini dinilai sengaja dilakukan untuk memudahkan proses administrasi dan pengawasan yang lebih lemah.
Akibat rekayasa ini, kerugian keuangan negara sangat terasa. Berdasarkan rincian keuangan yang ada, selisih harga atau keuntungan yang diterima para pihak sangatlah besar:
– CV. Multi Pratama: ± Rp126,7 Juta
– CV. Borong Persada: ± Rp15,7 Juta
– PT. Greenciti Teknologi Indonesia: ± Rp163,5 Juta
Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan penandatanganan dokumen SPM (surat perintah membayar dan surat pertanggungjawaban mutlak).
Ririn Aprilia, ST., MT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak kunci yang mengatur seluruh alur proses.
Suciati Ningsih, S.STP., MM selaku Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan (Turut menandatangani RAB dan HPS).
Nur Rachmat, ST., MM. & Achmad Ardiyansyah, A.Md selaku Tim Teknis (Melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan).
Didik Sugeng Hermanto selaku Bendahara Pengeluaran (Memproses pencairan dana).
Reza Perdana Kusuma, SE., MM selaku Auditor Inspektorat (Hadir saat pemeriksaan lapangan).
Unsur Penyedia Barang/Jasa:
Mashud Yunasa, S.H. – Direktur CV. Multi Pratama (Penyedia terdaftar / Terdakwa).
Dzulian Zhidan Nassa Pratama – Direktur CV. Borong Persada (Penyedia terdaftar).
Basiran, SE selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia (Pemilik modal, barang, dan pelaksana sesungguhnya).
ANALISIS KEJANGGALAN
Berikut adalah uraian kritis terhadap penyimpangan yang terjadi:
1. Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas & Pengendalian Internal
Fakta: Satu orang memegang rangkap jabatan PPTK dan PPK.
Analisis: Hal ini bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pemisahan fungsi agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja. Risiko penyimpangan menjadi sangat besar dan pengawasan menjadi tidak berfungsi.
2. Manipulasi Spesifikasi Teknis (Pasal 15 UU PPK)
Fakta: Spesifikasi diubah mengikuti produk calon penyedia, KAK dibuat samar dan tidak jelas.
Analisis: Perubahan dokumen anggaran dilakukan bukan demi kepentingan umum, melainkan untuk memastikan hanya produk tertentu yang bisa masuk kriteria. Ini merupakan bentuk rekayasa teknis untuk membatasi persaingan.
3. Penyusunan HPS Tidak Berdasarkan Harga Pasar
Fakta: Data harga berasal dari penawaran penyedia itu sendiri, bukan survei pasar independen.
Analisis: Harga Perkiraan Sendiri harus mencerminkan harga wajar umum. Menggunakan data dari calon penyedia adalah cacat prosedur yang disengaja guna mengakomodasi keuntungan berlebih (mark-up).
4. Penggunaan Badan Usaha Sebagai Kedok Hukum
Fakta: Perusahaan pelaksana tidak terdaftar, lalu memakai nama perusahaan lain.
Analisis: Terindikasi adanya praktek perwakilan yang tidak transparan dan rekayasa administrasi untuk memenuhi syarat formalitas semata, melanggar prinsip kualifikasi penyedia.
5. Negosiasi Di Luar Sistem & Alih Kerja Dilarang
Fakta: Kesepakatan harga lewat WhatsApp, dan pekerjaan diserahkan ke pihak lain.
Analisis: Proses hukum harus terjadi di dalam sistem katalog elektronik. Ditambah lagi, pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran kontrak yang tegas dilarang.
6. Kesalahan Klasifikasi Belanja
Fakta: Pekerjaan konstruksi dimasukkan ke belanja barang.
Analisis: Ini upaya sengaja untuk menghindari mekanisme lelang yang lebih ketat pada pekerjaan konstruksi, sehingga pengawasan menjadi lemah.
BEBERAPA PERTANYAAN KRITIS
Apakah dasar hukum yang dijadikan mengizinkan satu pejabat merangkap jabatan PPTK dan PPK, padahal peraturan mewajibkan pemisahan tugas?
Bagaimana Tim Teknis dan pejabat yang menandatangani dokumen dapat menyatakan barang “sesuai spesifikasi”, sementara dokumen KAK tidak memuat rincian teknis yang jelas dan terukur?
Mengapa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) justru menggunakan acuan harga yang berasal dari calon penyedia, bukan hasil survei pasar yang objektif?
Apakah Inspektorat Pemkot Probolinggo melakukan pengecekan mendalam terkait kesalahan klasifikasi belanja, yaitu memasukkan pekerjaan konstruksi ke dalam kategori pengadaan barang?
Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan pekerjaan yang seluruhnya dikerjakan oleh perusahaan yang tidak tercantum dalam kontrak perjanjian?
Apakah selisih keuntungan yang mencapai lebih dari Rp300 Juta tersebut sudah sesuai dengan kewajaran usaha atau merupakan keuntungan yang merugikan keuangan negara?
Apakah dokumen-dokumen perjanjian kerjasama antar perusahaan penyedia ini telah diperiksa oleh aparat penegak hukum sebagai bukti adanya persekongkolan?
Mengapa Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo hanya menyeret empat orang sebagai Tersangka/Terdakwa dalam kasus ini termasuk Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPK sekaligus PPTK? Dan bagaimana nasib Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si selaku Pengguna Anggaran yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup? Apakah akan menyusul atau cukup dijadikan sebagai penonton di kelas VIP alias saksi?
Tidak ada komentar